Jakarta Buru Penunggak Pajak Alat transportasi

Jakarta Buru Penunggak Pajak Alat transportasi

Penunggak Pajak Alat transportasi – Teknologi barcode untuk memeriksa status pajak saat mengisi bahan bakar, parkir, atau saat masuk tol.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem baru untuk menagih punggak pajak kendaraan kencana69. Sistem ini menggunakan barcode atau kode batang dan diyakini bakal mempengaruhi aktivitas sehari-hari penunggak pajak. Sebab, teknologi ini akan digunakan untuk memeriksa status pajak kendaraan saat mengisi bahan bakar, parkir, hingga masuk tol di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa sistem baru ini akan memungkinkan deteksi langsung kendaraan yang belum membayar pajak, baik saat mengisi bahan bakar maupun saat parkir di Jakarta melalui penggunaan teknologi barcode.

Dalam jangka pendek ini, orang yang tidak membayar pajak kendaraan di Jakarta akan kesulitan. Begitu mereka mengisi bensin, akan ada barcode yang membaca bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak. Saat parkir di Jakarta, status pajak kendaraan juga akan diketahui,” kata Pramono, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, kata Pramono, pihaknya sedang merancang sistem pendeteksian penunggak pajak melalui gerbang tol. Sebab, masih banyak pemilik mobil kedua dan ketiga yang tidak menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah sejumlah provinsi, seperti Banten dan Jawa Barat, yang memberikan pemutihan pajak. Menurut dia, pemutihan pajak justru dapat meningkatkan kemacetan di Jakarta.

Jika kita memberikan pemutihan, kemacetan di Jakarta akan semakin tinggi. Oleh karena itu, kami akan terus mengejar para penunggak pajak,” ujar Pramono.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta per Juni 2020, tercatat ada 6.183.376 kendaraan bermotor di Jakarta yang statusnya yang masih menunggak pajak. Jumlah ini terdiri dari beberapa jenis kendaraan.

Pramono menambahkan bahwa ketegasan dalam penagihan pajak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pihaknya siap menerima kritik hingga dimusuhi oleh mereka yang tidak membayar pajak. Namun, ia menilai kebijakan ini diambil demi kepentingan bersama dan untuk mengurangi beban sosial di Ibu Kota Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana memberi insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan, sementara penunggak pajak tidak akan menerima insentif. Hal ini demi prinsip keadilan. Dengan demikian, insentif diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar taat.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta tidak akan berubah atau tidak naik tahun ini.

Ia mengapresiasi wajib pajak yang selama ini taat membayarkan PKB tepat waktu. Data Badan Pendapatan Daerah Jakarta Tahun 2023, penerimaan pajak tertinggi berasal dari PKB, yakni mencapai Rp 9,4 triliun, sementara dari BBNKB mencapai Rp 6,64 triliun.

Khoirudin menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan digunakan untuk membangun dan memelihara jalan di Jakarta. Untuk itu, wajib pajak yang belum membayar perlu segera melunasi pajak mereka.

Marina Harsary (38), warga Jakarta Selatan, mendukung langkah tegas terhadap warga yang tidak membayar pajak kendaraan. Setiap tahun, ia selalu membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu

Marina biasa membayar pajak melalui Samsat Keliling yang sering hadir di dekat rumahnya. Untuk mobil pribadinya, ia mengeluarkan sekitar Rp 2,8 juta per tahun, sedangkan untuk sepeda motornya Rp 440.000 per tahun.

Bagi Marina, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Jakarta. ”Saya selalu tepat waktu karena sadar betapa pentingnya kontribusi ini untuk kemajuan kota,” kata Marina.

Akan tetapi, di balik kesadaran dan kepatuhan yang ditunjukkannya, Marina berharap pemerintah memberikan insentif bagi warga yang membayar pajak tepat waktu. Menurut dia, insentif seperti potongan biaya perpanjangan STNK atau hadiah menarik lainnya akan mendorong lebih banyak warga untuk taat membayar pajak.

Insentif seperti ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak,” ujar Marina.

Harapan Marina ini juga mencerminkan keinginan warga Jakarta yang ingin melihat kebijakan yang adil bagi mereka yang secara konsisten memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Dengan adanya insentif, ia berharap tercipta budaya taat pajak yang lebih luas dan berkelanjutan.

Pemerintah tengah menggencarkan operasi penertiban terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Republik Indonesia, setidaknya terdapat lebih dari 7 juta kendaraan bermotor di Indonesia yang belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar yang menopang pembiayaan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Fakta dan Data Terbaru
Berdasarkan laporan dari Bapenda DKI Jakarta, hingga Maret 2025 tercatat sekitar 1,2 juta kendaraan bermotor di ibu kota menunggak pajak, dengan nilai total tunggakan mencapai Rp1,4 triliun. Angka ini naik 8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tren serupa juga terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masing-masing mencatatkan tunggakan PKB di atas Rp1 triliun.

Direktur Pendapatan Daerah Bapenda DKI Jakarta, Rini Lestari, menyampaikan bahwa mayoritas kendaraan yang menunggak pajak adalah sepeda motor pribadi dengan usia kendaraan di atas lima tahun. “Banyak pemilik kendaraan yang merasa nilai jual kendaraannya sudah menurun, sehingga enggan membayar pajak. Padahal, pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan setiap tahun selama kendaraan belum dilaporkan sebagai rusak total atau sudah dijual,” ungkapnya.

Penyebab Menumpuknya Tunggakan
Beberapa penyebab utama menumpuknya tunggakan pajak kendaraan antara lain:

Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Banyak pemilik kendaraan tidak memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kendaraan Tidak Lagi Digunakan: Pemilik membiarkan pajak menunggak karena kendaraan sudah tidak dipakai, tetapi belum dilaporkan resmi ke Samsat.

Kepemilikan Tidak Jelas: Banyak kendaraan bekas dijual tanpa balik nama, sehingga pemilik baru tidak merasa bertanggung jawab atas pajaknya.

Ketidaktahuan Prosedur: Sebagian masyarakat belum memahami mekanisme penghapusan pajak untuk kendaraan yang rusak berat atau hilang.

Dampak Ekonomi dan Sosial
Tunggakan pajak kendaraan berdampak langsung terhadap menurunnya PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan, memperluas layanan transportasi publik, dan meningkatkan layanan publik lainnya menjadi terhambat.

Selain itu, tingginya jumlah penunggak pajak juga menimbulkan ketimpangan sosial, karena sebagian masyarakat yang taat pajak merasa dirugikan dengan tidak adanya penegakan hukum yang adil.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wibowo, mengatakan bahwa tingginya angka penunggak pajak mencerminkan lemahnya sistem insentif dan penegakan hukum. “Kita perlu sistem digital yang lebih canggih dan integratif antara kepolisian, Bapenda, dan Ditjen Pajak agar data kendaraan, pajak, dan kepemilikan bisa dilacak lebih akurat. Selain itu, harus ada sanksi tegas dan publikasi terhadap penunggak pajak,” ujarnya.

Upaya Pemerintah: Operasi Gabungan dan Diskon Pajak
Untuk menekan angka penunggak pajak, berbagai pemerintah daerah kini bekerja sama dengan kepolisian dalam melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor. Operasi ini dilakukan di jalan-jalan utama dengan memeriksa STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan yang kedapatan menunggak lebih dari satu tahun langsung diberi sanksi berupa tilang administratif dan penahanan sementara.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga memberikan insentif berupa program pemutihan pajak yang digelar secara berkala. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan, serta diskon untuk tunggakan pajak tertentu guna mendorong masyarakat melunasi kewajibannya.

“Dengan adanya program pemutihan yang digelar dari April hingga Juni 2025, kami berharap ada lonjakan pembayaran dari para penunggak. Saat ini, sudah lebih dari 300.000 kendaraan memanfaatkan program ini,” ujar Kepala Bapenda Jawa Barat, Hendra Wahyudi.

Solusi Jangka Panjang: Digitalisasi dan Sistem Pajak Progresif
Pemerintah juga tengah mendorong digitalisasi sistem perpajakan kendaraan. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), masyarakat kini dapat membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Sistem ini juga terintegrasi dengan data kepolisian dan asuransi kendaraan, sehingga memudahkan pelacakan kendaraan yang tidak aktif.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mengkaji penerapan pajak progresif berbasis emisi dan usia kendaraan. Dengan sistem ini, kendaraan yang lebih tua dan menghasilkan emisi tinggi akan dikenakan pajak lebih besar. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan peremajaan kendaraan, sekaligus mendukung program pengurangan polusi udara di kota-kota besar.

Ajakan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih sadar terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain merupakan kewajiban hukum, membayar pajak tepat waktu juga merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.

“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk melalui media sosial, pesan singkat, dan kerja sama dengan bengkel serta diler kendaraan. Harapan kami, masyarakat lebih peduli dan tidak menunggu operasi razia untuk baru membayar pajak,” tutup Rini Lestari dari Bapenda DKI.

Penutup

Masalah penunggakan pajak kendaraan bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab sosial. Dengan dukungan teknologi, kebijakan insentif, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap budaya taat pajak bisa tumbuh di tengah masyarakat. Bila setiap pemilik kendaraan melaksanakan kewajibannya, pembangunan bisa berjalan lebih lancar dan merata.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *