Penangkapan Kapolres Ngada

Penangkapan Kapolres Ngada

Penangkapan Kapolres Ngada oleh Divpropam Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba, sanksi pemecatan menanti. Alibi penahanan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar FWK, oleh Bagian Pekerjaan serta Penjagaan Polri sedang misterius. Bila benar ikut serta permasalahan penyalahgunaan narkoba, ganjaran pemecatan tentu dijatuhkan.

Ketua Perbuatan Kejahatan Narkoba Bareskrim Polri Brigjen( Angket) Mukti Juharsa kala ditanya Mengenai penahanan Kapolres Ngada pada Rabu( 5 atau 3 atau 2025) berkata, sampai dikala ini, dirinya tidak mengenali hasil pengecekan Kapolres Ngada terpaut asumsi penyalahgunaan narkoba.

Mukti pun mengelak ketika ditanya soal kasus yang menimpa AKB FWK. Menurut dia, pihaknya belum bisa berkomentar karena kasus AKB FWK Bagi Mukti, grupnya belum memperoleh informasi terpaut asumsi penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada itu. Tetapi, Mukti berkata, penyalahgunaan narkoba mempunyai sebagian pengelompokan, ialah pengguna, pedagang, serta pengedar.

Rajaburma88 telah berupaya bertanya Mengenai pengecekan Kapolres Ngada itu pada Kepala Divpropam Polri Inspektur Jenderal Abdul Dermawan. Tetapi, sampai informasi ini ditulis, yang berhubungan tidak merespons.

Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar FWK dikabarkan dibekuk dalam permasalahan penyalahgunaan narkoba serta pornografi pada Kamis( 20 atau 2 atau 2025).

Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi ia, karena pelanggaran itu dicoba oleh opsir menengah( pamen) yang berprofesi sesuatu kedudukan penting area Polri, wewenang pengecekan didapat ganti Bagian Pekerjaan serta Penjagaan( Propam) Polri.” Ini cocok metode serta ketentuan yang legal,” tuturnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *